Sebagai Keynote Speaker Webinar ini adalah Wakil Presiden Indonesia, Bapak Prof. DR. KH. Ma’ruf Amin. Sebagai pemberi sambutan pembukaan adalah Rektor Universitas Al Azhar Indonesia , Prof. DR. IR. Asep Saefuddin, MSc. Sementara para pembicara terdiri dari Prof. DR. Huzaemah T. Yanggo MA Ketua Bidang Fatwa MUI, DR. Yusup Hiidayat S.Ag MH, sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, DR. Suparji Ahmad, SH. MH, selaku Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum FH UAI, dan DR. Mardani S.Ag, MH, sebagai akademisi Univesitas Krisnadwipayana.
Peran Ulama di Indonesia dalam menyelesaikan persoalan-persoalan keummatan dan kebangsaan sudah tidak perlu diragukan lagi. Sejak zaman sebelum penjajahan sampai dengan saat ini, Ulama banyak memberikan andil dalam berbagai persoalan kehidupan kebangsaan. Dinamika sosial politik kebangsaan tentunya mempengaruhi bentuk kontribusi yang diberikan oleh para Ulama.
MUI sebagai wadah umat Islam didirikan pada tahun 1975 dengan dua alasan utama: Pertama adanya keinginan agar ummat Islam Bersatu. Kedua persoalan kebangsaan tidak dapat diselesaikan tanpa keterlibatan Ulama. Salah satu tugas penting dari MUI adalah memberi nasihat dan fatwa kepada masyarakat dan juga pemerintah sebagai bahan untuk mengambil kebijakan-kebijakannya.
Sejak kelahirannya, MUI sudah mengeluarkan banyak fatwa yang terkait dengan persoalan-persoalan keummatan seperti masalah keluarga, pernikahan, kedokteran, kebudayaan, dan bahkan untuk persoalan ekonomi Syariah MUI memiliki badan tersendiri yang dinamakan Dewan Syariah Nasional-MUI yang bertugas untuk mengeluarkan fatwa-fatwa terkait ekonomi Syariah.
Keberadaan fatwa MUI sangat penting bagi masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat, dan bergabung dalam berbagai organisasi kemasyarakatan. Fatwa MUI dijadikan panduan dan pedoman oleh masyarakat dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaan. Sehingga dengan demikian masyarakat menjadi nyaman dan tenang Ketika melaksanakan kewajiban-kewajiban keagamaan.
Pada masa pandemic Covid-19, banyak persoalan-persoalan keagamaan muncul sebagai dampak dari wabah covid-19. Aturan-aturan yang mengharuskan adanya jaga jarak fisik, tidak boleh berkerumunan, serta aturan-aturan lainnya tentu berpengaruh terhadap pelaksanaan ibadah keagamaan seperti pelaksanaan shalat berjamaah, Shalat jum’at, shalat hari Raya, pelaksanaan ibadah bagi tenaga medis, pengurusan jenazah terinveksi covid-19 sejak memandikan sampai dengan penguburannya. Persoalan=persoalan tersebut membutuhkan kehadiran fatwa MUI, agar masyarakat memiliki panduan dan pedoman dalam melaksanakan ibadah-ibadahnya dengan penuh keyakinan akan keabsahannya.
Sampai dengan saat ini MUI sudah mengeluarkan beberapa fatwa terkait dengan persoalan-persoalan keagamaan tersebut. Masyarakat dan juga pemerintah tentu dapat mengambil manfaat dari fatwa-fatwa MUI. Hanya saja Sebagian masyarakat masih abai terhadap pentingnya fatwa tersebut. Beberapa kasus hukum terkait dengan pengambilan jenazah di beberapa tempat dapat menjadi contoh bagaimana masyarakat masih kurang memahami pentingnya fatwa sebagai panduan dalam menyelsaikan masalahnya tersebut.
Sebagian aparat pemerintah yang tidak memahami fatwa MUI terkadang bertindak berlebihan dalam memperlakukan peraturan, sehingga memperlakukan setiap daerah sama tanpa memahami argumentasi dibalik peraturan tersebut.