Kamis, 29 Agustus 2019, Mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesa yang tergabung dalam relawan penggiat Anti Narkoba (Satuan Mahasiswa Artipena Universitas Al Azhar Indonesia), mengadakan kunjungan belajar ke Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional, Lido. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari Program kerja tahunan yang telah dicanangkan oleh Satma Artipena UAI.
Adapun tujuan dari
kegiatan ini adalah untuk memberikan pembekalan bagi mahasiswa Universitas Al
Azhar Indonesia, khususnya mereka yang tergabung dalam relawan anti Narkoba, dimana
nantinya mereka akan memberikan edukasi/sosialisai kepada teman-temannya di
lingkungan kampus dan juga kepada masyarakat terkait dengan upaya pencegahan penyalahgunaan
Narkoba (P4GN) .
Jumlah peserta yang ikut pada
kesempatan kunjungan ini sebanyak 13 (tiga belas) Mahasiswa dari berbagai
program studi dan didampingi oleh 1 (satu)
orang pendamping (pembina Satma Artipena
UAI).
Balai Besar
Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Indonesia (Lido, Bogor)
adalah sebuah tempat yang dikhususkan untuk
merehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia dengan menggunakan system one stop centre (pelayanan satu
atap) yang terdiri dari pelayanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
dalam satu atap dan tempat ini merupakan pusat rujukan nasional untuk pelaksanaan
Rehabilitasi bagi penyalah guna dan atau pecandu narkoba, psikotropika,
dan bahan adiktif lainnya, memfasilitasi pengkajian dan pengembangan
rehabilitasi, serta memberikan bantuan informasi dalam rangka pemutusan
jaringan peredaran gelap narkoba.
Dalam kesempatan ini Bapak
Fakrizal – Psikolog (Balai besar Rehabiltasi BNN, Lido) dalam paparannya
menyampaikan bahwa “tidak seorangpun sebenarnya bercita cita untuk menjadi
pemakai yang pada akhirnya mereka menjadi pecandu Narkoba, kenapa mereka
menjadi pemakai? hal ini bisa terjadi
oleh beberapa penyebab, salah satunya adalah karena pengaruh dari teman
(teman pakai narkoba dia ikut-ikutan pakai), karena punya masalah pribadi, coba-coba pakai, rasa penasaran
dan sebagainya, artinya apa ? “ada ketidakmampuan dia dalam mengendalikan diri
dan perasaannya sehingga dia butuh yang
namanya rasa nyaman untuk lepas dari masalah yang dihadapi”, beliau menambahkan,
jika kita menemukan orang yang terlibat dalam penyalah gunaan Narkoba,
berdasarkan UU Nomor 35 pasal 54,55, kita wajib melaporkan orang tersebut untuk direhabiltasi dan hal itu diatur lebih rinci dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib
Lapor Pecandu Narkotika.
Acara kunjungan ini di
akhiri oleh sessi testimoni dari salah
satu residen Balai Besar Rehabiltasi BNN, Lido. Dari cerita yang disampaikan banyak
sekali pembelajaran yang didapat dan tentunya menambah kesadaran diri bagi
mahasiwa untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba, karena bahaya atau
resiko yang didapat begitu besar.
Semoga dengan kunjungan ini Mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesia bisa lebih semangat lagi dalam menciptakan kondisi lingkungan kampus bebas dari penyalahgunaan Narkoba dan diharapkan mereka akan mempunyai dedikasi yang tinggi dalam menggerakkan seluruh sivitas akademika UAI untuk melaksanakan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di lingkungan kampus UAI dan masyarakat luas pada umumnya. (Muhammad Rusdi)