Jakarta (14/03) – Seiring dengan perkembangan kasus Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia yang disertai dengan keputusan World Health Organization (WHO) untuk menaikkan kasus Corona Virus Disease (Covid-19) menjadi pandemic, serta adanya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Diease (Covid-19) Pada Satuan Pendidikan dan Himbauan Rektor Universitas Al Azhar Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020, maka Universitas Al Azhar Indonesia menindaklanjuti hal tersebut dengan mengambil langkah – langkah berikut sebagai upaya antisipasi dari Corona Virus Disease (Covid-19) ini:
- Bahwa perkuliahan tatap muka dapat digantikan dengan tugas mandiri atau metode pembelajaran lainnya yang tidak memerlukan kehadiran dosen dan mahasiswa di ruang kelas;
- Bahwa pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) dan juga Ujian Akhir Semester (UAS) dapat disesuaikan dengan metode ujian lainnya yang tidak memerlukan ujian dengan harus hadir di kelas seperti Ujian Take Home Examyang jawaban ujian dapat disampaikan melalui email atau metode online lainnya;
- Bahwa Hak dosen yang tidak hadir di kelas, namun tetap melaksanakan kegiatan perkuliahan melalui onlineatau metode lainnya (selain metode offline) tetap mendapatkan honor mengajar sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku di UAI;
- Bahwa Mahasiswa yang telah melaksanakan kegiatan perkuliahan melalui metode online atau metode lainnya sesuai kebijakan dosen sebagaimana angka 1 (satu) diatas akan tetap diperhitungkan sebagai kehadiran yang diperhitungkan sebagai syarat mengikuti ujian baik untuk ujian UTS maupun UAS;
- Bahwa kegiatan sidang Skripsi (S1)/Thesis (S2), pembimbingan penulisan skripsi/thesis, dan kegiatan akademik lainnya dalam jumlah mahasiswa tidak lebih dari dua orang tetap dilakukan di kampus bilamana dosen dan mahasiswa tidak terdeteksi suhu badannya melebihi 37,50C;
- Bahwa bagi mahasiswa yang melakukan kegiatan makrab atau kegiatan lainnya harus melakukan pengecakan kesehatan dan bila suhu badan diatas 37,50C mahasiswa tersebut dilarang melakukan kegiatan makrab atau kegiatan lainnya meskipun di luar kampus UAI;
- Hal-hal lain yang terkait teknis pelaksanaan yang menyangkut kegiatan akademik baik meliputi perkuliahan, ujian (UTS dan UAS), sistem perkuliahan onlineatau metode lainnya, pembayaran honor dosen, dan hal-hal teknis lainnya akan dikoordinasikan secara teknis oleh Direktorat Administrasi Bidang Akademik, Promosi, dan PMB (Dir. APPMB), Direktorat Pengembangan Akademik dan Pembelajaran (Dir. PAP), Direktorat Sumber Daya Manusia (Dir. SDM), Direktorat Keuangan, dan Unit Pelaksana Tugas Pusat Komputer dan Sistem Informasi (UPT-PKSI);
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Dieases (Covid-19) Pada Satuan Pendidikan dan Himbauan Rektor Universitas Al Azhar Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020, tetap menjadi pijakan yang harus diikuti sebagai upaya UAI dalam mencegah Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan UAI bagi segenap civitas akademika UAI.
- Surat Edaran ini berlaku sampai ada informasi status aman Covid-19 secara resmi dari pemerintah.
Demikian disampaikan mengenai kebijakan kegiatan di Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), harap dapat menjadi perhatian seluruh sivitas akademika UAI dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.