Yth. Kepala LPPM / Unit Penelitian dan Abdimas Perguruan Tinggi

Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah III Jakarta

Di Jakarta

Sehubungan dengan adanya pelimpahan kewenangan pengelolaan penelitian, khususnya  skema Penelitian Dosen Pemula (PDP), dari Direktorat Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DRPM) kepada LLDIKTI, dengan ini kami sampaikan beberapa hal, sebagai berikut.

Lampiran dapat di unduh pada tautan di bawah ini

Tata Cara Perubahan Peneliti dan Pembatalan PDP