Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti Nomor 19/C.C4/KL/2018 tanggal 3 Januari 2018 tentang Pengumuman Pengusulan Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan dan Perubahan Program Studi pada Perguruan Tinggi Periode 1 Tahun 2018, dan mengacu pada Permenristekdikti Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan Pendirian, Perubahan Pencabutan Izin PTS, serta Surat Edaran Menristekdikti Nomor 2/M/SE/IX/2016 tanggal 21 September 2016 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Baru dan Pembukaan Program Studi, bersama ini dengan hormat kami sampaikan beberapa hal berikut:

  1. Surat permohonan rekomendasi Pendirian, Perubahan dan Pembukaan Prodi PTS disampaikan ke Kopertis Wilayah III dengan melampirkan berkas persyaratan yang ditetapkan oleh Dirjen Kelembagaan IPTEK dan Dikti;
  2. Berkas Persyaratan dan Daftar Program Studi yang dibuka pada Periode 1 Tahun 2018 dapat dilihat pada “Buku Persyaratan dan Prosedur Pendirian dan Perubahan PTS serta Pembukaan dan Perubahan Prodi pada PT Periode 1 Tahun 2018” yang dapat diunduh pada laman http://ristekdikti.go.id;
  3. Lampiran surat permohonan rekomendasi dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Masing-masing dokumen berkas persyaratan dibuat dalam bentuk file PDF (bukan Ms.Word atau Image) menggunakan media penyimpanan CD/USB Flashdisk;
    2. Setiap file PDF disusun menurut urutan daftar berkas persyaratan sesuai daftar berkas persyaratan sebagaimana butir 2;
    3. Dokumen yang tidak menjadi persyaratan wajib mohon agar tidak diserahkan saat penyampaian usulan, dokumen tersebut dapat dibawa pada saat presentasi;
  4. Kopertis Wilayah III berhak menolak permohonan rekomendasi yang tidak memenuhi butir 1 dan 2 di atas atau ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Ditjen Kelembagaan IPTEK dan Dikti. Permohonan rekomendasi yang ditolak dapat diusulkan ulang selama batas waktu penerimaan berkas masih tersedia;
  5. Surat permohonan rekomendasi beserta dokumen akan ditelaah oleh Kopertis sesuai dengan tugas dan kewenangannya;
  6. Kopertis akan mengundang PTS Pemohon untuk mempresentasikan permohonannya (apabila diperlukan);
  7. Kopertis akan menerbitkan Surat Rekomendasi bila berdasarkan hasil verifikasi dan telaah sudah layak untuk diajukan ke Dirjen Kelembagaan IPTEK dan Dikti;
  8. Pengusulan Penambahan Nama Prodi Baru bagi prodi yang belum tercantum pada lampiran Keputusan Menristekdikti Nomor 257/M/KPT/2017 tanggal 5 September 2017 tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi, mengacu pada Permenristekdikti Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi dan mengikuti mekanisme Penambahan Nama Prodi pada PT sesuai surat Koordinator Kopertis Wilayah III Nomor 007/K3/KL/2018 tanggal 8 Januari 2018 perihal Pemberitahuan Rekomendasi Pengusulan Penambahan Nama Prodi pada PTS Periode 1 Tahun 2018;
  9. Pengusulan Penggabungan atau Penyatuan PTS mengacu pada Permenristekdikti Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan Pendirian, Perubahan Pencabutan Izin PTS dan mengikuti mekanisme Penggabungan atau Penyatuan PTS sesuai surat Koordinator Kopertis Wilayah III Nomor 008/K3/KL/2018 tanggal 8 Januari 2018 perihal Pemberitahuan Rekomendasi Pengusulan Penggabungan atau Penyatuan PTS Tahun 2018.

Untuk permohonan Periode 1 Tahun 2018, berikut kami sampaikan jadwal pemrosesan permohonan rekomendasi :

No Jadwal Batas Waktu
1 Penerimaan Berkas Persyaratan 8 – 19 Januari 2018
2 Telaah Dokumen 9 – 23 Januari 2018
3 Presentasi 9 – 24 Januari 2018
4 Penerbitan Rekomendasi 9 – 26 Januari 2018

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Tri Munanto (HP. 081280003194) atau Sdr. Mulhadi (085299709081). Surat Pemberitahuan, Persyaratan dan Prosedur, serta Daftar Prodi STEM dapat diunduh melalui tautan berikut:

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.

KSI