Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta

di lingkungan Kopertis Wilayah III

Jakarta

 

Dalam rangka pelaporan kinerja, mutasi dan pengembangan Dosen PNS yang Ditugaskan pada PTS, perlu adanya pengukuran secara sistematis dan transparan dalam memberikan penilaian untuk pengembangan Dosen PNS yang Ditugaskan pada PTS secara optimal.

Selanjutnya, kami mohon kepada Dosen PNS yang Ditugaskan pada PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III untuk dapat menyampaikan data PPK Tahun 2017 dengan ketentuan sebagai berikut :

 

  1. Surat Pengantar dari Pemimpin PTS pada homebase Dosen PNS yang Ditugaskan pada PTS;
  2. Penyusunan PPK dibuat menggunakan format softcopy PPK terlampir (dapat di unduh pada laman http://www.kopertis3.or.id) dan disampaikan ke Sub. Bagian Kepegawaian dalam bentuk softcopy (dalam format *.xls) dan hardcopy;
  3. Mohon bagi pimpinan PTS, diwakili oleh badan yang menangani SDM pada masing-masing PTS untuk mengisi form pada laman : http://bit.ly/PPKDOSENPNS2017 perihal Penilaian Prestasi Kerja tahun 2017 bagi Dosen PNS yang Ditugaskan pada PTS, paling lambat pengisian tanggal 22 Desember 2017;

Bagi Dosen PNS yang ditugaskan pada PTS yang belum menyampaikan PPK tahun 2017 sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka Kopertis Wilayah III tidak dapat memproses PPK bagi dosen PNS yang bersangkutan.

untuk keterangan lebih lanjut silahkan unduh

1. Surat Edaran

2. DOSEN PNS Dpk ke PTS

3. Dosen ke KOPWIL III

4. http://bit.ly/Peraturanterkait