Penulis: R. Mokhamad Luthfi, M.Si.
Dosen Tetap Program Studi Ilmu Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Al Azhar Indonesia
Peneliti Pusat Studi Pertahanan dan Perdamaian (PSPP) UAI

Editor: V S

Prolog: Epidemi dalam Buku Putih Pertahanan RI
Epidemi atau penyebaran wabah di wilayah yang luas, merupakan ancaman nonmiliter nyata sebagaimana dinyatakan Buku Putih Pertahanan Indonesia yang diterbitkan Kementerian Pertahanan RI tahun 2015. Meluasnya penyebaran wabah Covid-19 hingga menjadi pandemi, merupakan ancaman nonmiliter sebagaimana tertulis ancaman nonmiliter lain dalam buku tersebut yaitu; bencana alam, perubahan iklim, aksi terorisme, ketahanan pangan, air, dan energi.

Dalam buku yang menjadi pedoman dalam kebijakan pertahanan negara tersebut, pada Bab 2 mengenai perkembangan lingkungan strategis dinyatakan bahwa “WHO (World Health Organization) terus memberikan peringatan bahwa penyakit infeksi berbahaya bagi manusia belum sepenuhnya dapat diatasi, bahkan penyebarannya cenderung meluas”. Selain itu, dinyatakan juga bahwa “Ada kecenderungan bahwa penyakit infeksi pernafasan pada manusia bertambah dengan munculnya kasus-kasus baru pada populasi yang terindikasi di kawasan tertentu”.

Kawasan Asia, dimana Indonesia berada, juga dinilai sebagai wilayah yang rawan terhadap munculnya berbagai penyakit berbahaya tersebut. Dengan demikian, terlihat Indonesia sudah menyadari bahwa keamanan kesehatan (health security) seperti terjadinya penyebaran wabah yang luas, merupakan sebuah ancaman nonmiliter nyata yang dampaknya bisa setara (atau lebih buruk) apabila dibandingkan adanya ancaman militer (perang dengan) negara lain.

Dalam disiplin hubungan internasional, agenda keamanan kesehatan merupakan salah satu agenda keamanan baru sebagai bagian dari perluasan agenda keamanan. Keamanan, tidak lagi dianggap hanya berasal dari ancaman serangan militer terhadap suatu negara yang disebut dengan keamanan militer atau keamanan tradisional (military/traditional security). Namun, tantangan keamanan juga dapat mengancam keselamatan manusia sebagai individu, kelompok, dan masyarakat dari berbagai sumber keamanan nonmiliter (non-military/non-traditional security) seperti bencana alam, kelangkaan sumber daya air dan energi, penyakit menular, dan sebagainya. Barry Buzan, Ole Waever, dan Jaap de Wilde dari Mazhab Copenhagen (Copenhagen School) merupakan proponen perluasan agenda keamanan ini sejak akhir dasawarsa 1990-an. Menurut Bob Sugeng (Hermawan (ed.), 2007), perluasan yang dimaksud adalah terkait dengan obyek rujukan (referent object) yang terancam keamanannya. Sehingga, isu keamanan bukan lagi tentang negara saja (state security), tetapi juga keamanan insani (human security).

Sekuritisasi Yang Terlambat?
Setelah kurang lebih enam bulan sejak WHO menyatakan Covid-19, belum terlihat tanda-tanda bahwa Indonesia memenangkan ‘pertempuran’ ini. Terdapat beberapa indikator yang diantaranya adalah tingkat kematian akibat virus Covid-19 (case fatality rate) sebesar 4,7% yang lebih tinggi 0,8% daripada rata-rata dunia. Meskipun demikian, Indonesia bukanlah negara terburuk dalam tingkat kematian tersebut. Ada 23 negara lainnya yang lebih tinggi dari Indonesia yang beberapa diantaranya adalah negara-negara maju di Eropa Barat seperti Inggris, Perancis, Italia, dan Belanda. Selain itu, jumlah kasus baru belum juga menunjukan trend menurun. Sebaliknya, trajektori kurva terus bergerak naik. Dalam dataset di ourworldindata.org/coronavirus, bersama dengan India, Amerika Serikat (AS), Brazil, Meksiko, Kolombia, Iran, Irak, dan Filipina, Indonesia merupakan negara yang belum terlihat dapat menurunkan kurvanya.

Perlu diakui, tidak ada negara yang siap menghadapi krisis kesehatan pandemi Covid-19 yang dapat bergerak ke krisis ekonomi. Namun, apabila ancaman pandemi ini sejak awal menjadi perhatian serius yang diduga akan melemahkan berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara lalu membuat kita menyiapkan diri dengan sebaik-baiknya, hasilnya akan jauh berbeda. Publik masih ingat bagaimana pemerintah justru ingin mendongkrak wisatawan, manakala sudah terjadi wabah corona di berbagai negara. Padahal, yang seharusnya dilakukan adalah mengambil langkah pencegahan penularan dan penyiapan infrastruktur medis untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk. Oleh karenanya, semakin dini persiapan yang dilakukan dan dipimpin oleh pemerintah merupakan kunci keberhasilan dalam menghadapi pandemi. Dalam hal ini, pemerintah lamban melakukan sekuritisasi untuk menjadikan isu pandemi menjadi isu keamanan yang dianggap mengancam terhadap keselamatan penduduk Indonesia.

Sekuritisasi secara sederhana dapat diartikan sebagai langkah extra ordinary menjadikan isu (nonkeamanan) menjadi isu keamanan, merupakan kerangka analisis yang dikembangkan pula oleh Mazhab Copenhagen. Buzan, Waever, dan de Wilde (Emmers, dalam Collins, 2016). Sekuritisasi bergerak dalam tiga spektrum; pertama adalah spektrum nonpolitisasi (non-politicized) dimana negara tidak berupaya mengatasi suatu isu, kedua adalah spektrum politisasi (politicized) dimana negara mengelola isu menggunakan cara-cara biasa, dan ketiga spektrum sekuritisasi (securitized) dimana suatu isu dilihat sebagai isu keamanan dan dinyatakan sebagai ancaman eksistensial terhadap obyek rujukan. Dinamika sekuritisasi ini memang bergantung kepada aktor sekuritisasi (securitizing actors) yang memiliki otoritas dalam menyatakan suatu ancaman eksistensial melalui sebuah tindak tutur (speech act) terhadap obyek rujukan (referent objects).

Sekuritisasi menghadapi ancaman nonmiliter berupa pandemi yang diklasifikasikan ancaman nyata dalam buku putih pertahanan, sistem pertahanan negara menggunakan pendekatan multi agency yang mengamanatkan kepada kementerian dan lembaga di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama. Disini terlihat bahwa ‘panglima’ perang melawan pandemi adalah Kementerian Kesehatan dan berbagai lembaga yang mendukung penanganan wabah terkait, seperti Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, dan lain sebagainya. Selain unsur utama, terdapat pula unsur lain yang memperkuat yaitu kementerian atau lembaga lain, pemerintah daerah, dan segenap komponen lain yang dapat memperkuat unsur utama seperti industri masker, alat pelindung diri, industri farmasi, industri vaksin, dan sebagainya.

Sekuritisasi isu pandemi dilakukan melalui Keppres (Keputusan Presiden) No. 7/2020 pada bulan Maret, yang kemudian direvisi oleh Keppres No. 9/2020 pada bulan April. Keppres tersebut merupakan dasar hukum pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Menariknya, perbedaan kedua Keppres tersebut adalah pada Keppres pertama, tidak adanya unsur Kementerian Pertahanan baik sebagai pengarah maupun anggota pelaksana. Barulah pada Keppres No. 9/2020, Kementerian Pertahanan masuk sebagai anggota pengarah, dan unsur kementerian tersebut sebagai anggota pelaksana. Ada kecenderungan bahwa pemerintah gamang dalam menilai situasi sehingga luput memasukkan unsur Kementerian Pertahanan dalam gugus tugas. Padahal, Kementerian Pertahanan merupakan kementerian yang merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan pertahanan termasuk dengan kebijakan penggunaan kekuatan TNI dan komponen pertahanan lainnya untuk membantu kementerian dan lembaga dalam menghadapi pandemi.

Hal yang menarik lainnya adalah bagaimana Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 harus diemban rangkap oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang pada dasarnya bukanlah dalam ranah kompetensi BNPB untuk menanggulangi pandemi. Meskipun epidemi atau wabah penyakit menurut UU No. 24/2007 Tentang Penanggulangan Bencana dikategorikan sebagai bencana nonalam, ketua gugus tugas bisa saja diemban oleh personil dari Kementerian Kesehatan, terutama yang memiliki kompetensi sebagai epidemiolog. Adapun unsur BNPB tetap terlibat sebagai unsur utama lain mendampingi Kementerian Kesehatan dan lembaga kesehatan lainnya.

Mengingat epidemi dianggap sebagai ancaman nyata yang terus menghantui negara kita, tidak kalah penting, dukungan dan pemberdayaan bagi unsur lain seperti industri farmasi, industri vaksin, industri peralatan medis, industri alat pelindung diri, termasuk fasilitas layanan kesehatan menjadi sebuah kewajiban. Dukungan terhadap berbagai industri tersebut perlu diberikan sebesar perhatian pemerintah terhadap industri strategis negara (BUMNIS) yang menghasilkan berbagai kendaraan tempur, taktis, kapal perang, senjata api, dan alat utama sistem senjata lain yang dibutuhkan untuk menghadapi ancaman militer.

Menambahkan hal tersebut, lembaga penelitian kedokteran militer, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan, lembaga penelitian biologi dan virus, perlu mendapatkan perhatian dalam peningkatan kapabilitas dan kapasitasnya agar semakin siap dalam menghadapi ancaman wabah. Profesi dokter dan ners serta tenaga medis lainnya perlu ditingkatkan kepakarannya menghadapi pandemi sekaligus diberi perlindungan maksimal karena merekalah para pejuang ‘tempur’ dalam merawat masyarakat yang terjangkit wabah.

Adapun terkait dengan masyarakat, sebagai garda terdepan dalam menghadapi wabah, masyarakat perlu terus diedukasi mengenai ancaman wabah dan bagaimana menghadapi wabah. Tidak ada salahnya, ancaman wabah dan bagaimana menghadapinya menjadi hal yang diajarkan dalam satuan pendidikan. Diharapkan, masyarakat semakin memiliki kesadaran adanya ancaman wabah dan mengambil peran penting dalam pencegahan dan pengendalian epidemi atau pandemi. Tidak seperti sekarang, dimana sebagian masyarakat tidak mematuhi berbagai protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga mereka abai menggunakan masker, berkerumun dan berkumpul tanpa mengindahkan physical distancing, tidak sering mencuci tangan, dan tidak menutup saat batuk atau bersin.

erkait protokol kesehatan, pemerintah seyogianya mengevaluasi dan mematangkan berbagai protokol bagaimana menghadapi wabah. Bisa saja pemerintah membuat tingkatan ancaman pandemi menjadi hijau, kuning, oranye, atau merah manakala ada potensi ancaman wabah terhadap negara. Hal seperti ini telah menjadi standar dalam kesiapsiagaan Singapura menghadapi wabah Covid-19 yang disebut dengan DORSCON (Disease Outbreak Response System Condition). Dalam tingkatan kondisi tersebut, masing-masing warna mewakili bagaimana sifat dari wabah, dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari, dan himbauan kepada publik. Sebagai contoh, DORSCON berwarna merah bermakna wabah sangat parah dan menyebar sangat luas dalam konteks sifat alamiah wabah. Dampaknya terhadap kehidupan dalam kondisi merah bermakna adanya gangguan besar seperti penutupan sekolah, perintah bekerja dari rumah, dan jumlah kematian yang signifikan. Sedangkan himbauan terhadap publik dalam kondisi ini adalah larangan keluar rumah apabila sakit, menjaga kebersihan diri (personal hygiene), terus memantau saran terkait kesehatan, menaati langkah-langkah penanggulangan, mempraktikkan jarak sosial, dan menghindari area kerumunan.

Di Indonesia, penggunaan kode warna dalam menilai situasi pandemi Covid-19, hanya menunjukkan zonasi sesuai dengan tingkat keparahan. Dengan zonasi seperti itu publik tidak menyadari terkait bagaimana sifat dari wabah, dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari dan apa saja yang perlu dilakukan.

Epilog
Dari paparan di atas, Indonesia tidak terlihat cukup kuat dalam menghadapi ancaman keamanan kesehatan berupa pandemi Covid-19. Langkah yang dilakukan oleh negara di awal pandemi yang dinilai terlalu sedikit dan terlambat (too little, too late), membuat belum terlihat tanda-tanda pandemi akan berakhir. Kecepatan dan kesigapan menghadapi pandemi dengan multipendekatan dan pelibatan antar lembaga negara yang sudah disampaikan di atas menjadi kunci menuju upaya desekuritisasi wabah sehingga akhirnya ancaman tersebut dinilai tidak lagi mengancam.

Pada akhirnya, pengalaman menghadapi pandemi Covid-19 akan menjadi pengalaman dan pengetahuan berharga bagi Indonesia. Indonesia perlu terus meningkatkan kemampuannya agar dapat mempertahankan diri dari ancaman nonmiliter, sebagaimana kita terus berlatih secara militer agar dapat menghadapi berbagai ancaman serangan militer negara lain. Di usianya yang ke-75 tahun, Indonesia perlu menjadi lebih siap dalam menghadapi ancaman krisis kesehatan yang mungkin saja terjadi kembali di masa depan sebagaimana yang sudah dinyatakan dalam Buku Putih Pertahanan RI.

Penulis: R. Mokhamad Luthfi, M.Si.

Sumber
HI.ID