Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh,
Sehubungan dengan eskalasi penyebaran Virus Covid-19 di Wilayah DKI Jakarta serta menimbang Surat Edaran Rektor UAI No. 01/SE/R/UAI/III/2020 tertanggal 13 Maret 2020, maka Pimpinan FST UAI memberlakukan kebijakan kegiatan akademik sebagai berikut :
- Perkuliahan tatap muka untuk Mata Kuliah Fakultas (MKF) dan Mata Kuliah Program Studi (MKP) di lingkungan FST UAI selama 1 (satu) pekan ke depan mulai Hari Senin tanggal 16 Maret 2020 hingga Hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 ditiadakan digantikan dengan kegiatan perkuliahan online ataupun metode tugas mandiri. Sedangkan untuk Mata Kuliah Umum (MKU) kebijakannya dikembalikan kepada Dosen Pengampu MKU UAI yang mengajar di Program Studi di bawah naungan FST UAI.
- Kegiatan perkuliahan online dilaksanakan dengan menggunakan media elearning.uai.ac.id. Oleh karena itu seluruh mahasiswa FST UAI wajib untuk mengaktivkan account elearning UAI-nya.
- Kegiatan praktikum di lingkungan FST UAI untuk sementara ditiadakan selama 1 (satu) pekan yaitu dari tanggal 16 hingga 21 Maret 2020 dan akan segera diinformasikan segera mekanisme kegiatan praktikum selanjutnya.
- Kegiatan non akademik di bawah koordinasi FST UAI dan Prodi yang berada dibawah naungan FST UAI maka untuk sementara ditiadakan.
- Untuk seluruh kegiatan akademik dan non akademik di lingkungan FST UAI mulai tanggal 23 Maret 2020 dan seterusnya akan diinformasikan melalui surat edaran berikutnya.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Wassalamu’alaikum Warrahmatullaahi Wabarakaatuh
Jakarta, 14 Maret 2020
Dekan Fakultas Sains dan Teknologi
Ir. Hidayat Yorianta Sasaerila, M.Sc., Ph.D